Sumber Sumber Hukum Pidana


Hukum pidana Indonesia tersusun dalam sistem yang terkodifikasi dan sistem di luar kodifikasi. Sistem yang terkodifikasi adalah apa yang termuat dalm KUHP. Di dalam KUHP tersusun berbagai jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, perbuatan mana dapat dihukum. Namun di luar KUHP, masih terdapat pula berbagai pengaturan tentang perbuatan apa saja yang juga dapat dihukum dengan sanksi pidana. Dalam hal ini, Loebby Loqman membedakan sumber-sumber hukum pidana tertulis di Indonesia adalah :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
4. Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.Di negara-negara Anglo Saxon tidak dikenal satu kodifikasi atas kaidah-kaidah hukum pidana. Masing-masing tindak pidana diatur dalam satu Undang-undang saja. Hukum pidana Inggris misalnya, walupun bersumber dari Common Law dan Statute Law (undang-undang), hukum pidana Inggris terutama bersumber pada Common Law, yaitu bagian dari hukum inggris yang bersumberdari kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi bersumber dari hukum tidak tertulis dan dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu dikembangkan dan diunifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh karena itu, Common law ini sering juga disebut case law atau juga disebut hukum presedent.Lain halnya dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hukum pidana dikodifikasikan dalam suatu kitab Undang-undang. Berbagai tindak pidana diatur dalam satu kitab Undang-undang. Tetapi ternyata sistem hukum Indonesia juga mengenal adanya tindak pidana di luar KUHP. Inilah yang disebut sebagai tindak pidana khusus dalam arti sebenarnya. Contoh undang-undang ini adalah Undang-undang Anti Korupsi, Undang-undang Money Laundrey, UU Traficking dan lain sebagainya.Dalam hukum adat tidak di kenal adanya pembedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Semua pelanggaran atas hukum adat memiliki sanksi yang bisa saja sama atau berbeda. Dalam hukum islam, pengaturan baik hukum yang dikategorikan sebagai hukum pidana maupun hukum perdata menurut konsep hukum Barat diatur dalam berbagai sumber hukum islam terutama Al-quran dan Hadits.

Disamping adanya hukum pidana khusus yang dimaksud di atas ternyata sistem hukum indonesia juga masih mengenal aturan pidana di luar hukum pidana. Karena sifat hukum pidana yang kerasa dan tegas dan menjadi sanksi yang paling berat (ultimatum remedium), maka pada umumnya berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia juga memuat sanksi pidana dalam perundang-undangan tersebut. Contohnya adalah dalam undang-undang perbankan juga dimuat adanya sanksi pidana. Sebagai akibatnya, dikenal adanya tindak pidana pemilu, tindak pidana perbankan dan seterusnya.

Aturan pidana dalam tindak pidana perbankan dan sejenisnya sebenarnya tidak diatur dalam hukum pidana, tetapi karena ia adalah tindak pidana maka segala prinsip dan dasar serta asas hukum pidana juga berlaku bagi tindak pidana sejenis.

Buku Hukum Pidana yang digunakan dalam penulisan ini :

– Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung.

Tinggalkan komentar